Accidental
Death and Disability Benefit (ADDB) adalah program asuransi tambahan (rider) yang menyediakan perlindungan terhadap jiwa
atau cacat tetap total dan sebagian yang diakibatkan oleh kecelakaan.
Ketentuan
program ini adalah sebagai berikut:
a.
Bisa diambil sama dengan UP program dasar atau paling
banyak 2x program dasar;
b.
Bisa diklaim 100% dari UP ADDB
apabila tertanggung meninggal karena kecelakaan;
c.
Bisa diklaim sampai dengan 100%
dari UP ADDB apabila tertanggung cacat tetap karena kecelakaan:
Kategori
Cacat Tetap
|
Persentase
UP ADDB
|
Kedua anggota gerak atas
|
100%
|
Kedua anggota gerak badan
|
100%
|
Kedua mata
|
100%
|
Satu anggota gerak atas dan satu anggota gerak bawah
|
100%
|
Satu anggota gerak atas dan satu mata
|
100%
|
Satu anggota gerak bawah dan satu mata
|
100%
|
Satu anggota gerak
|
65%
|
Satu lengan bawah dan tangan
|
60%
|
Satu tangan
|
55%
|
Satu anggota gerak bawah
|
50%
|
Satu mata
|
30%
|
Satu ibu jari tangan
|
25%
|
Satu jari tangan
|
12%
|
Satu jari kaki
|
5%
|
CONTOH :
Klien punya
asuransi jiwa UP program dasar PRO
ACTIVE PLUS sebesar Rp 1M tanpa rider ADDB. Tiba – tiba klien meninggal karena kecelakaan
maka UP yang diterima ahli waris adalah sebesar 1M.
Klien punya
asuransi jiwa UP program dasar PRO
ACTIVE PLUS sebesar Rp 1M dengan rider ADDB UP
sebesar Rp 1M. Tiba – tiba klien meninggal karena
kecelakaan maka UP yang diterima ahli waris adalah UP Pro Active Plus 1M + UP
ADDB 1M = 2M.
Nah setelah
anda tahu mengenai asuransi tambahan
ini dan apabila anda mengganggap anda memerlukan rider ADDB, silahkan kirim data – data anda:
-
Program Dasar
yang Dibutuhkan
-
Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir
-
Status Merokok
-
Alamat Rumah atau Alamat Email dan No Telpon
Financial
Planning make happier version of you!
Note: Artikel ini merupakan
bahasan singkat yang ditulis oleh saya sendiri dengan menggabungkan pemahaman
yang ada. Semoga bermanfaat dan tidak dipergunakan tanpa tanggung jawab oleh
agen lain.
CHEERRRSSSS,
Tenry Ita
Isviyana
Manulife
Financial J.Gamma Fortuna
081320460083
vie_cantik83@yahoo.com
Kalau cacat tetap karena kecelakaan maka UP 1M akan keluar karena ini asuransi tambahan untuk meninggal atau cacat tetap total akibat kecelakaan. Jadi point utamanya adalah "akibat kecelakaan-nya" jadi walo dia tidak meninggal tetapi hanya cacat tetap total akibat kecelakaan maka akan keluar UP sebesar persentase yang dikolom atas itu mas (5-100% UP ADDB nya) ^_^
ReplyDeleteBtw tenkyu sudah berkunjung ke blog saya
Berminat dibwatkan ilustrasi?
Langsung hubungin saya ajiah
Cherrssss